Penanaman Kesadaran Hukum Pada Pesertadidik Dalam Lingkungan Pendidikan Dasar Melalui Pembiasaan Tata Tertib Sekolah

Authors

  • Agus Jaenal Institut Agama Islam Rakeyan Santang
  • Asep Khaerul Faizin UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.61798/wjpe.v5i3.1178

Keywords:

kesadaran hukum, tata tertib sekolah, pembiasaan, pendidikan dasar, pendidikan karakter

Abstract

Pembentukan kesadaran hukum sejak usia dini merupakan bagian penting dalam proses pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Lingkungan pendidikan dasar memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan melalui berbagai praktik pendidikan yang terintegrasi dalam kehidupan sekolah. Salah satu bentuk yang dapat dilakukan adalah melalui pembiasaan tata tertib sekolah yang berfungsi sebagai pedoman perilaku bagi peserta didik dalam menjalankan aktivitas belajar dan interaksi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanaman kesadaran hukum pada peserta didik dalam lingkungan pendidikan dasar melalui pembiasaan tata tertib sekolah di SDIT Kasih Ibu Kecamatan Karawang Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan kepala sekolah, guru, serta peserta didik sebagai informan penelitian. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanaman kesadaran hukum pada peserta didik dilakukan melalui penerapan tata tertib sekolah yang dibiasakan secara konsisten dalam kegiatan belajar dan aktivitas sehari-hari di lingkungan sekolah. Peran guru sebagai pembimbing dan teladan turut memperkuat proses pembentukan perilaku disiplin dan kepatuhan terhadap aturan pada peserta didik. Pembiasaan tata tertib sekolah menjadi sarana pendidikan yang membantu siswa memahami makna aturan serta menyesuaikan perilaku dengan norma yang berlaku di lingkungan pendidikan. Temuan penelitian ini memberikan implikasi bahwa pembiasaan tata tertib sekolah dapat menjadi strategi pendidikan karakter yang efektif dalam menanamkan kesadaran hukum pada peserta didik di tingkat pendidikan dasar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurahman, A., Habibi, D. D., Muslim, B., Firdaus, P., & Rahmawati, D. (2025). Pendidikan Karakter. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Aimang, H. A., Haluti, F., & Djamal, R. (2025). Edukatif Berbasis Multimedia (Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Edukasi Berbasis Sekolah). CV Eureka Media Aksara.

Angkasa, N. (2024). Peran Generasi Milenial Dalam Mendorong Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Siyasah, 4(1), 108–120. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9318

Creswell, J. W. (2019). Research Design Qualitative, Quantitative and Mixed Methods Approaches. Pustaka Pelajar.

Ilahi, A., Siregar, R., & Safitri, R. (2024). Penerapan Karakter Disiplin Melalui Pembiasaan pada Siswa Kelas II SD Negeri 0909 Huristak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar (JIPDAS), 4(4), 381–387. https://doi.org/10.37081/jipdas.v4i4.1974

Irawan, H. (2023). Membangun Generasi Berkualitas Melalui Pendidikan Kesadaran Dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Sutasoma, 2(1), 27–36. https://doi.org/10.58878/sutasoma.v2i1.248

Izzah, K., & Magfiroh, L. (2025). Strategi Inovatif Manajemen Kesiswaan dalam Mengelola Disiplin Siswa melalui Tim Penegak di Sekolah Dasar. Attaqwa: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam, 21(1), 28–43. https://doi.org/10.54069/attaqwa.v21i1.798

Mete, K. R., Balla, S., Lapung, A., & Ibrahim, A. (2025). Studi Literatur: Pendidikan Kewarganegaraan Dan Kesadaran Hukum Dalam Mencegah Perundungan Di Lingkungan Sekolah. Global Education Trends, 3(1), 1–6. https://doi.org/10.61798/get.v3i1.377

Miles, M. ., Huberman, A. ., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis, A Methods Sourcebook (Tjetjep Rohindi Rohidi (Ed.); Edition 3.). UI-Press.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Revised ed.). In Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Remaja Rosdakarya.

Parhiyangan, A. P., Suptiani, Y., & Azmi, N. (2025). Pentingnya Pendidikan Karakter di Sekolah: Membangun Generasi Yang Beretika dan Bertanggung Jawab. SEMESTA: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Pengajaran, 3(1), 28–33. https://doi.org/10.70115/semesta.v3i1.235

Pratiwi, D. C., & Bektiningsih, K. (2025). Penerapan Tata Tertib Sekolah dalam Membantu Meningkatkan Karakter Disiplin Peserta Didik di SD Bangunsari. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran Indonesia (JPPI), 5(2), 854–865. https://doi.org/10.53299/jppi.v5i2.1401

Purba, B. C. (2026). Sekolah sebagai Ruang Pembentukan Karakter dan Kesadaran Sosial. Jurnal Ilmiah Mutiara Pendidikan, 4(1), 44–58. https://doi.org/10.61404/jimad.v4i1.459

Putra, A. F., & Fathoni, A. (2022). Penerapan karakter disiplin melalui pembiasaan pada peserta didik sekolah dasar. Jurnal Basicedu, 6(4), 6307–6312. https://doi.org/10.31004/basicedu.v6i4.3236

Safitri, C. N., & Dewantoro, M. H. (2025). Penerapan Teori Perkembangan Moral Jean Piaget dan Kholberg dalam Pendidikan Anak Usia Dini. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(1), 310–319. https://doi.org/10.55623/au.v6i1.461

Shodiq, M., & Kuswanto. (2024). Strategi Pembentukan Karakter Religius Siswa Melalui Pendidikan Berbasis Keteladanan Dan Pembiasaan. Arsy: Jurnal Studi Islam, 8(2), 192–202. https://doi.org/10.32492/arsy.v8i2.8205

Simbolon, P., Ndona, Y., & Saragi, D. (2025). Membangun Karakter Religius melalui Pembiasaan Nilai-nilai Positif di Lingkungan Sekolah Dasar. Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(September). https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.33389

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Pendidikan (Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, R & D dan Penelitian Tindakan). Alfabeta.

Sulfinadia, H. (2020). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat studi atas pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang Perkawinan. Deepublish.

Wantu, S. M., Mozin, N., & Toma, R. R. (2025). Penguatan Kesadaran Hukum di Kalangan Siswa SMAN 1 Telaga Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Hukum Sejak Dini. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(2), 9422–9433. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i2.3229

Waskito, Y. S. (2025). Upaya Menumbuhkan Kesadaran Hukum Anak melalui Keluarga dalam Perspektif Pendidikan Karakter. Academy of Education Journal, 16(2), 152–160. https://doi.org/10.47200/aoej.v16i2.3035

Yudhayana, S. W., & Aziz, A. S. (2024). Pentingnya Kesadaran Hukum Dalam Dinamika Sosial Di Masyarakat. Legalitas: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 9(1), 79–96. https://doi.org/10.31293/lg.v9i1.7885

Zain, S. H. W., Wilis, E., & Sari, H. P. (2024). Peran Pendidikan Islam dalam Pembentukan Karakter Masyarakat Berbasis Nilai-Nilai Al-Qur’an dan Hadis. IHSAN: Jurnal Pendidikan Islam, 2(4), 199–215. https://doi.org/10.61104/ihsan.v2i4.365

Downloads

Published

2026-08-15

How to Cite

Jaenal, A., & Asep Khaerul Faizin. (2026). Penanaman Kesadaran Hukum Pada Pesertadidik Dalam Lingkungan Pendidikan Dasar Melalui Pembiasaan Tata Tertib Sekolah. Walada: Journal of Primary Education, 5(3), 4141–4155. https://doi.org/10.61798/wjpe.v5i3.1178